
UPAYA PREVENTIF MASJID RAYA BANDUNG ISTIRAHATKAN MAJELIS TA'LIM
![]() |
MRB - Sehubungan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 443/ Kep.-Dinkes/ 2020, tanggal 3 Maret 2020 tentang Pusat Informasi dan Koordinasi Coronavirus Deseases-19 (Covid-19) Jawa Barat, point 9 yang berisi: Menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk tidak mengeluarkan perizinan yang berdampak pada konsentrasi massa dalam jumlah besar. Dalam hal perizinan telah dikeluarkan, dilakukan peninjauan kembali.
Surat Edaran Wali Kota Bandung, No. 443/ SE.030-Dinkes, 14 Maret 2020, point 3, menghentikan sementara berbagai kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa.
Atas dasar pertimbangan demi menjaga kemaslahatan bersama, DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat menghentikan sementara semua aktivitas Majelis Ta’lim yang diadakan di lingkungan Masjid Raya Bandung Jabar.
Demikian release Pengurus DKM Masjid Raya Bandung Provinsi Jawa Barat yang ditanda tangani oleh Imam Besar Masjid Raya Bandung dan Ketua DKM.
(HMGATMD-Ali)