Jumat, 26 April 2024 | MasjidRaya.comTentang Kami | Kontak Kami
MasjidRaya.commedia silaturahmi umat
Kabar

Pemprov Jabar Efektif Potong TPP ASN untuk Zakat

Sabtu, 10 Februari 2018
humas jabar
SEKRETARIS Daerah Jabar, Iwa Karniwa.*

MRB - Pro dan kontra fasilitasi zakat aparatur sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Agama turut ditanggapi Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang sudah menerapkan pemotongan TPP ASN untuk zakat profesi lebih dulu.

Sekretaris Daerah Jabar, Iwa Karniwa, mengatakan pemotongan zakat profesi minimal 2,5% sudah berjalan lancar sejak diterapkan 2011 lalu oleh Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan. Menurutnya, saat itu Pemprov Jabar melihat ada potensi besar zakat profesi yang belum tergarap oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Dipikirkan bagaimana menghimpunnya, tetapi tidak memberatkan, atas saran Bapak Gubernur akhirnya dipotong dari Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP),” katanya di Gedung Sate, Bandung, Jumat (9/2).

Menurut Iwa, saat awal diterapkan memang muncul sejumlah pertanyaan dan keraguan. Namun seiring waktu, kebijakan memotong minimal 2,5% zakat profesi dari TPP berjalan baik dan efektif. “Seiring makin tingginya tingkat keagamaan dan dirasakan efektif dan efisien akhirnya seluruh ASN sepakat,” katanya.

Iwa menjelaskan, kebijakan memotong dari TPP dianggap tidak memberatkan para pegawai. “Dipilih dipotong dari TPP, karena kalau gaji itu untuk memenuhi kebutuhan hidup ASN dan keluarganya. Pengenaan zakat itu ‘kan setelah biaya hidup terpenuhi,” ujarnya.

Proses pemotongan TPP untuk zakat ini sendiri memiliki alur dan pertanggungjawaban yang sangat transparan. Iwa menuturkan, Pemprov Jabar memberikan surat kuasa pada bendahara dalam hal ini Bank BJB untuk mendebet TPP ASN lalu mentransfernya ke Baznas Jabar.

“Baznas selalu diaudit oleh akuntan publik,” tuturnya.

Bicara potensi zakat profesi dari ASN Pemprov Jabar, menurutnya sangat besar. Iwa memastikan setiap bulan Baznas bisa meraih potensi hingga Rp1,2 miliar.

“Banyak kebaikan dari zakat yang mereka salurkan, kini juga dirasakan tak hanya warga Jabar,” ungkapnya.

Karena itu, kata Iwa, jika Kementerian Agama akan menerapkan aturan terkait pemotongan gaji ASN untuk zakat, pihaknya menilai tidak perlu ada yang berubah di provinsi. Iwa mengakui hal yang sudah berjalan baik di Pemprov Jabar ini akan terus dilanjutkan, karena sistemnya sudah kuat.

“Pemotongan ini hanya untuk ASN yang muslim. Kalau nonmuslim, tidak. Sekali lagi penerapan pemotongan ini tidak ada keberatan, karena zakat kita untuk membersihkan rezeki kita juga sesuai Al Quran dan Al Hadist,” jelasnya. * harie – MasjidRaya.com

 

 


KATA KUNCI:

BAGIKAN
BERI KOMENTAR