Kamis, 28 September 2023 | MasjidRaya.comTentang Kami | Kontak Kami
MasjidRaya.commedia silaturahmi umat
Muamalah

Pencatatan Nikah hanya bagi Catin yang Memiliki KTP-el

Minggu, 19 November 2017
IST.
DITJEN Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) sepakat bekerja sama dalam pemanfaatan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan.*

MRB - Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) sepakat bekerja sama dalam pemanfaatan Nomer Induk Kependudukan (NIK) dan data kependudukan. Kerja sama ini menindaklanjuti MoU yang sudah dilakukan pada tahun 2015.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah ditandatangani kedua belah pihak di Jakarta, Kamis (9/11/2017). Kemendagri diwakili Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh dan Kemenag diwakili Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam yang diwakili Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Mohsen.

PKS tentang pemanfaatan NIK dan data kependudukan ini berlaku hingga Juli 2020 dan kemudian dapat diperpanjang. Kerja sama bertujuan untuk menjamin ketunggalan data kependudukan di Indonesia, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan hanya akan melayani pencatatan nikah pasangan calon pengantin (catin) yang sudah memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Dirilis dari kemenag.go.id, salah satu klausul PKS ini mengatur bahwa Kementerian Agama mewajibkan penduduk catin pria dan catin wanita untuk memiliki KTP-el. Selain itu, Kemenag juga memberikan pelayanan bagi penduduk yang menjadi catin pria dan catin wanita berdasarkan KTP-el dengan tidak mempertimbangkan tempat penerbitan KTP-el dengan menyesuaikan/mengganti persyaratan KTP setempat menjadi KTP-el dalam persyaratan pelayanan.

PKS ini juga mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. Berdasarkan PKS ini, KUA Kecamatan mendapat hak akses pemanfaatan dan validasi nomor induk kependudukan (NIK), data kependudukan dan data KTP-el pada aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang ada pada Dukcapil.

Sebaliknya, Dukcapil juga dapat mengakses data nomor akta nikah yang ada pada aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) milik Ditjen Bimas Islam untuk kelengkapan database kependudukan. Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Anwar Sa'adi mengatakan, kerja sama ini menuntut adanya dukungan anggaran guna menyediakan jaringan komunikasi data dari Dukcapil kepada KUA Kecamatan untuk satu titik jaringan secara terpusat.

Karena itu, lanjut Anwar Sa'adi, pada tahap awal, kerjasama ini tidak dilakukan di semua KUA Kecamatan. “Masih banyak KUA yang belum tersambung jaringan internet. Bagi KUA Kecamatan yang belum online masih dapat menggunakan KTP non elektronik," kata Anwar.

Anwar menambahkan, KUA Kecamatan yang belum tersambung jaringan internet akan dibangun jaringan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Dari 5.707 jumlah KUA se Indonesia baru 2.858 yang sudah online," rincinya.* ati – MasjidRaya.com


KATA KUNCI:

BAGIKAN
BERI KOMENTAR